Prosedur Pelayanan Mediasi oleh IMN

PROSEDUR PELAYANAN MEDIASI OLEH  IMN 

TAHAP I : PRA MEDIASI

  1. Mendapatkan mandat (tertulis) dari para pihak;
  2. Mempelajari kasus (assessment);
  3. Pertemuan awal, untuk membahas dan menyepakati :
    1. MoU (Memorandum of Understanding) dimulai mediasi, isinya : Komitmen tertulis para pihak untuk menempuh mediasi dan tidak melakukan upaya lain di luar proses mediasi;
    2. Aturan main (code of conduct) mediasi,  isinya :  (a) siapa saja perwakilan resmi kedua pihak (tim negosiator), (b) pihak luar yang bisa hadir (peninjau),  (c) estetika selama mediasi, (d) hak dan tanggung jawab ; (e) lamanya mediasi akan berlangsung,  (f) pembiayaan,  (g) upaya lain jika kesepakatan tidak tercapai. 

TAHAP II: PERTEMUAN-PERTEMUAN MEDIASI

  1. Mediator menyampaikan undangan tertulis kepada para pihak;
  2. Pertemuan Mediasi :
    1. Mediator membuka acara dan mengecek kehadiran para pihak (negosiator) dan peninjau serta pihak lain (undangan);
    2. Mediator akan membacakan dan menyepakati aturan main dengan para pihak;
    3. Para Pihak dan Mediator akan menyepakati agenda pertemuan serta lamanya pertemuan mediasi;
    4. Mediator akan mempersilahkan para pihak menyampaikan keluhan dan harapan;
    5. Mediator akan membantu merumuskan masalah bersama;
    6. Mediator akan memandu Proses Negosiasi dan Pertemuan terpisah (caucus meeting) jika dibutuhkan;
    7. Meminta pendapat peninjau;
    8. Meminta pendapat ahli;
    9. Mediator membantu para pihak Membuat draft Kesepakatan antara (berita acara);
    10. Kesepakatan akhir atau final (memorandum of agreement).

TAHAP III: PASCA MEDIASI

  1. Memperkuat Kesepakatan (akta bawah tangan, akta otentik, gugatan-putusan pengadilan);
  2. Rencana Kerjasama berkelanjutan (jangka panjang);
  3. Pencegahan konflik baru;
  4. Monitoring pelaksanaan kesepakatan.

ALUR PROSES LAYANAN MEDIASI OLEH IMN

Leave a comment

Your email address will not be published.

three × 4 =

Open chat
1
Klik disini untuk info lebih lanjut
or scan the code
Klik disini untuk info lebih lanjut