PROSEDUR PELAYANAN MEDIASI OLEH IMN
TAHAP I : PRA MEDIASI
- Mendapatkan mandat (tertulis) dari para pihak;
- Mempelajari kasus (assessment);
- Pertemuan awal, untuk membahas dan menyepakati :
- MoU (Memorandum of Understanding) dimulai mediasi, isinya : Komitmen tertulis para pihak untuk menempuh mediasi dan tidak melakukan upaya lain di luar proses mediasi;
- Aturan main (code of conduct) mediasi, isinya : (a) siapa saja perwakilan resmi kedua pihak (tim negosiator), (b) pihak luar yang bisa hadir (peninjau), (c) estetika selama mediasi, (d) hak dan tanggung jawab ; (e) lamanya mediasi akan berlangsung, (f) pembiayaan, (g) upaya lain jika kesepakatan tidak tercapai.
TAHAP II: PERTEMUAN-PERTEMUAN MEDIASI
- Mediator menyampaikan undangan tertulis kepada para pihak;
- Pertemuan Mediasi :
- Mediator membuka acara dan mengecek kehadiran para pihak (negosiator) dan peninjau serta pihak lain (undangan);
- Mediator akan membacakan dan menyepakati aturan main dengan para pihak;
- Para Pihak dan Mediator akan menyepakati agenda pertemuan serta lamanya pertemuan mediasi;
- Mediator akan mempersilahkan para pihak menyampaikan keluhan dan harapan;
- Mediator akan membantu merumuskan masalah bersama;
- Mediator akan memandu Proses Negosiasi dan Pertemuan terpisah (caucus meeting) jika dibutuhkan;
- Meminta pendapat peninjau;
- Meminta pendapat ahli;
- Mediator membantu para pihak Membuat draft Kesepakatan antara (berita acara);
- Kesepakatan akhir atau final (memorandum of agreement).
TAHAP III: PASCA MEDIASI
- Memperkuat Kesepakatan (akta bawah tangan, akta otentik, gugatan-putusan pengadilan);
- Rencana Kerjasama berkelanjutan (jangka panjang);
- Pencegahan konflik baru;
- Monitoring pelaksanaan kesepakatan.
ALUR PROSES LAYANAN MEDIASI OLEH IMN