Setelah menerbitkanPeraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mahkamah Agung mengatur lebih rinci tentang Tata Kelola Mediasi melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108 tahun 2016 yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2016. Tata Kelola Mediasi ini berisikan setidaknya 4 hal penting yaitu: (1) Standar pengadministrasian kasus2 yang di mediasi; (2) Kode etika mediator dalam menjalankan profesi Mediator; (3) Kurikulum pelatihan sertifikasi mediator; (4) Prosedur Akreditasi lembaga pelaksana pelatihan sertifikasi mediator. Baca lengkap SK Ketua Mahkamah Agung No. 108 Tahun 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan