Tidak mudah menciptakan suatu sistem penyelesaian sengketa yang diinginkan, karena perkembangan usaha masa kini semakin kompetitifsehingga dibutuhkan suatu solusi penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien. Dunia bisnis / usaha menghendaki sistem yang tidak formal dan pemecahan masalah menuju masa depan. Paradigma sistem seperti ini sulit diatur dalam sistem litigasi karena sistem litigasi bukan didesain untuk menyelesaikan masalah, melainkan lebih mengutamakan penyelesaian yang berlandaskan penegakan dan kepastian hukum.
Ada beberapa alasan mengapa IMN mengembangkan jasa mediasi sebagai altemetif penyelesaian sengketa mulai dari jasa individu sampai kepada jasa mediasi perusahaan yang saat ini mendapat perhatian yang lebih di Indonesia dengan beberapa faktor sebagai berikut :
- Faktor Ekonomis, dimana mediasi sebagai altematif penyelesaian sengketa memiliki potensi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dari sudut pandang biaya maupun waktu.
- Faktor ruang lingkup yang dibahas, mediasi memiliki kemampuan untuk membahas agenda permasalahan secara lebih luas, komprehensif dan fleksibel.
- Faktor pembinaan hubungan baik, dimana mediasi yang mengandalkan cara-cara penyelesaian yang kooperatif sangat cocok bagi mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar manusia (relationship), yang telah berlangsung maupun yang akan datang.
Berdasarkan alasan tersebut maka Impartial Mediation Network ( IMN ) hadir dalam rangka memberikan sumbangan pemikiran untuk mencapai upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi, dan untuk menghasilkan suatu perdamaian yang disepakai para pihak dan saling menguntungkan.
IMN mempunyai moto, Promoting Mutual and Acceptable Resolution on Natural Resources Conflict”. IMN percaya bahwa penyelesaian melalui mekanisme mediasi adalah penyelesaian yang dapat diterima dan menguntungkan para pihak, dan ini berbeda dengan pendekatan litigasi yang penyelesaiannya dalam banyak kasus gagal untuk menciptakan rasa keadilan dan kenyamanan bagi para pihak.