Profil Impartial Mediator Network (IMN)
Didirikan pada tanggal 18 April 2012, tercatat melalui Akte Notaris Nomor 5 tanggal 5 Juni 2013 di Kantor Notaris Anesta Chrisanti, S.H.,M.kn., dan mendapat pengesahan badan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-222.AP.0107.Tahun 2018 pada tanggal 21 Oktober 2013tentang Persetujuan Badan Hukum Perkumpulan Jaringan Mediator Imparsial Indonesia, kemudian telah mengalami perubahan dengan Akte Notaris Nomor 04 tanggal 20 Juli 2018 di Kantor Notaris Novida Zahra Batarfie, S.H.,M.kn., dan pengesahan badan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000554.AH.01.08.Tahun 2018 pada tanggal 26 Juli 2018 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Jaringan Mediator
Imparsial Indonesia. Pada 18 Januari 2019, IMN mendapatkan akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesiasebagai lembaga penyelenggara Pelatihan Sertifikasi Mediator melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 14/KMA/SK/I/2018 tentang Pemberian Akreditasi Kepada Impartial Mediator Network (IMN) sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi.
IMN adalah lembaga ADR (Alternative Dispute Resolution) yang bekerja ingin membantu para pihak berkonflik untuk menemukan kesepakatan atau perdamaian dalam penyelesaian konflik di Indonesia. Keanggotaan IMN berasal dari individuindividu dengan berbagai disiplin keilmuan dan keahlian yang berbeda, dan telah mempunyai pengalaman panjang dalam mempromosikan dan mengembangkan proses penyelesaian konflik tanpa kekerasan, mengedepan perdamaian dan keadilan melalui fasiltasi, musyawarah/ dialog, mediasi dan konsiliasi, negosiasi.
IMN secara khusus akan mengembangkan pendekatan penyelesaian konflik yang dilaksanakan melalui mediasi dan negosiasi. IMN dalam pelaksanaan kegiatannya akan mengadopsi dan memadukan standarstandar wajib (mandatory) yang dikembangkan pemerintah (goverment) maupun standar-standar sukarela (voluntary) menjadi sebuah model pendekatan penyelesaian konflik yang sesuai dengan tifologi konflik dan budaya masyarakat setempat. Semua Mediator IMN adalah mediator yang telah bersertifikasi dari lembaga yang diakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016. IMN bekerja di seluruh wilayah Indonesia dan juga kemungkinkan untuk memberikan pelayanan di tingkat luar Indonesia.
Promoting Mutual and Acceptable Resolution approaches on Natural Resources Conflict
IMN mempunyai moto “Promoting Mutual and Acceptable Resolution approaches on Natural Resources Conflict”. IMN percaya bahwa penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi dan negosiasi adalah penyelesaian yang dapat diterima dan menguntungkan para pihak, dan ini berbeda dengan pendekatan konvensional yang penyelesaiannya tidak menciptakan rasa keadilan dan keharmonisan bagi para pihak yang berkonflik. Bahkan, dalam banyak kasus penyelesaian konvensional justru membuat eskalasi konflik menjadi meningkat dan berkepanjangan. Sementara pendekatan mediasi dan negosiasi dipercaya akan dapat mencegah timbulnya tindak kekerasan dan menciptakan hasil yang baik dan juga hubungan yang baik serta berkelanjutan.
Mediasi menjadi pilihan utama dalam penyelesaian konflik sumber daya alam yang adil dan damai.