Profil

Profil Impartial Mediator Network (IMN)

Didirikan pada tanggal 18 April 2012, tercatat melalui Akte Notaris Nomor 5 tanggal 5 Juni 2013 di Kantor Notaris Anesta Chrisanti, S.H.,M.kn., dan mendapat pengesahan badan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-222.AP.0107.Tahun 2018 pada tanggal 21 Oktober 2013tentang Persetujuan Badan Hukum Perkumpulan Jaringan Mediator Imparsial Indonesia, kemudian telah mengalami perubahan dengan Akte Notaris Nomor 04 tanggal 20 Juli 2018 di Kantor Notaris Novida Zahra Batarfie, S.H.,M.kn., dan pengesahan badan hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000554.AH.01.08.Tahun 2018 pada tanggal 26 Juli 2018 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Jaringan Mediator
Imparsial Indonesia. Pada 18 Januari 2019, IMN mendapatkan akreditasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesiasebagai lembaga penyelenggara Pelatihan Sertifikasi Mediator melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 14/KMA/SK/I/2018 tentang Pemberian Akreditasi Kepada Impartial Mediator Network (IMN) sebagai Penyelenggara Pelatihan dan Pendidikan Mediasi.

IMN adalah lembaga ADR (Alternative Dispute Resolution) yang bekerja ingin membantu para pihak berkonflik untuk menemukan kesepakatan atau perdamaian dalam penyelesaian konflik di Indonesia. Keanggotaan IMN berasal dari individuindividu dengan berbagai disiplin keilmuan dan keahlian yang berbeda, dan telah mempunyai pengalaman panjang dalam mempromosikan dan mengembangkan proses penyelesaian konflik tanpa kekerasan, mengedepan perdamaian dan keadilan melalui fasiltasi, musyawarah/ dialog, mediasi dan konsiliasi, negosiasi.

IMN secara khusus akan mengembangkan pendekatan penyelesaian konflik yang dilaksanakan melalui mediasi dan negosiasi. IMN dalam pelaksanaan kegiatannya akan mengadopsi dan memadukan standarstandar wajib (mandatory) yang dikembangkan pemerintah (goverment) maupun standar-standar sukarela (voluntary) menjadi sebuah model pendekatan penyelesaian konflik yang sesuai dengan tifologi konflik dan budaya masyarakat setempat. Semua Mediator IMN adalah mediator yang telah bersertifikasi dari lembaga yang diakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016. IMN bekerja di seluruh wilayah Indonesia dan juga kemungkinkan untuk memberikan pelayanan di tingkat luar Indonesia.

Promoting Mutual and Acceptable Resolution approaches on Natural Resources Conflict

IMN mempunyai moto “Promoting Mutual and Acceptable Resolution approaches on Natural Resources Conflict”. IMN percaya bahwa penyelesaian konflik melalui mekanisme mediasi dan negosiasi adalah penyelesaian yang dapat diterima dan menguntungkan para pihak, dan ini berbeda dengan pendekatan konvensional yang penyelesaiannya tidak menciptakan rasa keadilan dan keharmonisan bagi para pihak yang berkonflik. Bahkan, dalam banyak kasus penyelesaian konvensional justru membuat eskalasi konflik menjadi meningkat dan berkepanjangan. Sementara pendekatan mediasi dan negosiasi dipercaya akan dapat mencegah timbulnya tindak kekerasan dan menciptakan hasil yang baik dan juga hubungan yang baik serta berkelanjutan.

Visi

Mediasi menjadi pilihan utama dalam penyelesaian konflik sumber daya alam yang adil dan damai.

Misi

  1. Mempromosikan mediasi sebagai cara penyelesaian konflik sumberdaya alam
  2. Mengembangkan kajian dan dialog penyelesaian konflik sumberdaya alam serta kebijakan pengelolaan sumberdaya alam
  3. Meningkatkan kapasitas pengetahuan para pihak dalam penyelesaian konflik sumberdaya alam melalui mediasi
  4. Memberikan pelayanan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian konflik sumber daya alam.

Nilai-Nilai IMN

  1. Imparsialitas (tidak memihak)
  2. Kesetaraan para pihak
  3. Musyawarah/dialog
  4. Anti kekerasan
  5. Kejujuran
  6. Keadilan
  7. Perdamaian
  8. Bertanggungjawab
  9. Keberlanjutan

Badan Pengurus

SURYADI, SH.

Ketua

HAMSURI, SH., MH.

Sekretaris

NORA HIDAYATI, SH.

Bendahara

Badan Eksekutif

Ahmad Zazali, SH.
Direktur Eksekutif

Rian Hidayat, STP.
Manager Program

Lucy Nurul
Manager Keuangan

Dina Yulisma
Manager Administrasi

Leave a comment

Your email address will not be published.

1 × 5 =

Open chat
1
Klik disini untuk info lebih lanjut
or scan the code
Klik disini untuk info lebih lanjut