Peraturan Menteri LHK Tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan

Meninkatkannya konflik tenurial kawasan hutan belakangan ini telah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencari jalan keluar, sehingga para pemangku kepentingan dalam konflik tenurial kawasan hutan memiliki panduan atau rujukan sebagai dasar hukum penyelesaiannya. Panduan tersebut telah dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri LHK No. 84 Tahun 2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, silakan Lihat disini.

Open chat
1
Klik disini untuk info lebih lanjut
or scan the code
Klik disini untuk info lebih lanjut