IMN, Padangpanjang – Saat ini pengelolaan kehutanan tidak lagi fokus pada skala nasional di lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) saja tetapi sudah mulai mengarah pada pendayagunaan lembaga pengelolaan tingkat tapak atau yang saat ini disebut dengan KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan). Baik KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) maupun KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) sama – sama memiliki mandate untuk pengelolaan wilayahnya baik dalam lingkup kabupaten ataupun provinsi. Melihat peluang tersebut, IMN melihat bahwa penting adanya organisasi tingkat tapak tersebut didukung dengan kemampuan para pengelolanya dalam penyelesaian konflik mengingat kawasan KPH sendiri diserahkan untuk dikelola dengan banyak aktivitas dan kepentingan di dalamnya sehingga potensi terjadinya konflik sangat dimungkinkan.
Oleh karena itu, tanggal 15 – 17 Januari 2016 lalu bertempat di Padang Panjang Sumatera Barat, IMN bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), KPHL Sijunjung serta Ford Foundation menggelar acara berjudul “Pelatihan Mediasi Penyelesaian Konflik Sumberdaya Alam”. Kegiatan 3 hari tersebut rencananya akan dibuka langsung oleh Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat namun sangat disayangkan terkendala karena perubahan jabatan.’
Dalam kegiatan pelatihan yang diikuti oleh 23 orang tersebut hadir sebagian besar adalah para staff pengelola KPHL Sijunjung, Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung, Wali Nagari yang kawasannya masuk dalam kawasan kelola KPHL Sijunjung serta perwakilan dari Forum Kabupaten Sijunjung Sehat. Banyak masukan dan tanggapan positif seperti diungkap Ariyon Misra, Wali Nagari Tanjung Lolo yang ditemui di waktu berbeda setelah acara,”Bukunya masih saya baca – baca, pelatihannya sangat bermanfaat terutama teknik – teknik negosiasi dan mediasinya, saya bisa menerapkannya terutama dalam menghadapi konflik – konflik di masyarakat”.
IMN sendiri menyatakan bahwa pelatihan ini tidak terbatas hanya sampai dihari terakhir saja, tetapi bagaimana kemudian KPH dapat diarahkan untuk mengasistensi salahsatu konflik/kasus dalam wilayah kelolanya untuk kemudian diselesaikan dengan proses mediasi yang ke depan dapat menjadi pilot penyelesaian konflik skala KPH dan menjadi rujukan bagi organisasi tingkat tapak lainnya. (AR)