Mediator IMN
Didirikan pada tanggal 18 April 2012, Impartial Mediator Network disingkat IMN adalah organisasi independen yang ingin membantu para pihak untuk menemukan kesepakatan atau perdamaian dalam penyelesaian konflik sumber alam, terutama dalam sektor kehutanan, pertanahan, pertanian, perkebunan, pertambangan, pesisir, dan laut.
Keanggotaan IMN berasal dari individu-individu dengan berbagai disiplin keilmuan dan keahlian yang berbeda, dan telah mempunyai pengalaman panjang dalam mempromosikan dan mengembangkan proses penyelesaian konflik tanpa kekerasan, mengedepankan perdamaian dan keadilan melalui fasilitasi, musyawarah/dialog, mediasi dan konsiliasi, serta negosiasi. IMN secara khusus akan mengembangkan pendekatan penyelesaian konflik yang dilaksanakan melalui mediasi (termasuk negosiasi).
Saat ini Impartial Mediator Network (IMN) memiliki 26 orang mediator.
Sejak 1997 Bekerja pada isu resolusi konflik sumber daya alam dan aktif di berbagai organisasi masyarakat sipil (CSO) serta telah mengikuti berbagai forum pada level nasional dan internasional baik sebagai peserta maupun sebagai narasumber. Sering menjadi trainer untuk berbagai pelatihan resolusi konflik, Negosiasi, Mediasi, FPIC (free prior and informed consent) dan Pemetaan pertisipatif.
Sejak 2007 mangambil spesialisasi sebagai mediator konflik sumber daya alam dan telah mendapatkan sertifikasi Mediator dari lembaga yang diakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saat ini sudah memiliki pengalaman memediasi beragam konflik di sektor kehutanan, perkebunan dan pertanahan. Saat ini sedang mendalami study dalam bidang ilmu hukum dimana sebelumnya telah menyelesaikan pendidikan di bidang Pertanian.
Lawyers / Advocates whose do legal assistances and legal litigation for communities. More of the cases were involved in the structural problems of agrarian and natural resources. Besides that, it also actively provide legal studies and policy to various parties, involved in legislative regulations drafting related to natural resources issues such as land law, forestry, plantation, mining and others to strengthen the rights of society, both in practice and in policy changes. Last, it also involved in for palm oil plantations and climate change legal aspect development.
Pengacara/Advokad yang melakukan pendampingan hokum kepada masyarakat yang terlibat dalam masalah-masalah structural agraria dan sumberdaya alam. Selain itu aktif memberikan kajian-kajian hokum dan kebijakan kebada berbagai pihak, terlibat dalam legislative drafting peraturan yang terkait dengan isu hokum agraria di sumberdaya alam seperti hokum pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan dan lainnya untuk penguatan hak-hak masyarakat baik dalam praktek maupun dalam perubahan kebijakan. Terakhir banyak terlibat pada aspek hokum isu perkebunan sawit dan perubahan iklim. Selain itu juga terlibat aktif mengembangkan kelembagaan resolusi konflik kehutanan.
Pria yang lahir pada tanggal 6 Juni 1976 ini adalah seorang advokat sejak tahun 1998 dan telah memiliki izin dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) sejak tahun 2002. Beliau ahli di bidang hukum Sumber Daya Alam atau Pertanian, hukum sipil atau kriminal, hukum acara, prosedur pembuatan undang – undang, perundang – undangan dan sistem hukum di Indonesia. Beliau juga pernah memberikan pelayanan hukum selama 12 tahun secara sukarela untuk masyarakat tidak mampu.
Di tahun 2005 sampai 2011, beliau pernah menjabat sebagai koordinator eksekutif untuk organisasi HuMa. Pada bulan May 2011 hingga sekarang, beliau menjabat sebagai koordinator untuk Siemenpu Foundation Finlandia. Selain itu, beliau juga salah satu dari pendiri dan anggota organisasi jaringan mediator (IMN).
Riwayat Karir (beberapa di antaranya adalah):
2012 – sekarang: Pendiri/Anggota Dewan Impartial Mediator Network ;
Mei 2011 – sekarang: Koordinator Indonesia pada Siemenpu Foundation of Finland;
September 2011 – sekarang: Pemilik/Partner dari Kantor Hukum Saptono – Firdaus;
2011 – sekarang: Sekretaris Dewan Pengurus pada Kelompok Kerja Kawasan Hutan dan Lahan;
2005-2011: Koordinator Eksekutif pada Asosiasi Huma.
Beberapa Penelitian yang Pernah Dilakukan :
2003: Keadilan Masyarakat – Studi Kasus terhadap Hukum Masyarakat di Kabupaten Kendal dan Semarang (Jawa Tengah); Kerjasama HuMa dan LBH Semarang;
2004: Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi – LBH Semarang bekerja sama dengan KRHN – Pattiro – Univ.Pakuan Bogor;
2008: Legal Audit pada kegiatan operasi Perusahaan Kelapa Sawit milik Wilmar Group di Indonesia (atas 2 kasus di Kalimantan Barat dan Sumatera Barat). Sebuah penelitian yang diminta oleh Sawit Watch;
2012: ModelPenyelesaian Konflik oleh Badan Non-Yudisial di Indonesia, Epistema Institute.
Lawyers / Advocates whose do legal assistances and legal litigation for communities. More of the cases were involved in the structural problems of agrarian and natural resources. Besides that, it also actively provide legal studies and policy to various parties, involved in legislative regulations drafting related to natural resources issues such as land law, forestry, plantation, mining and others to strengthen the rights of society, both in practice and in policy changes. Last, it also involved in for palm oil plantations and climate change legal aspect development.
Pengacara/Advokad yang melakukan pendampingan hokum kepada masyarakat yang terlibat dalam masalah-masalah structural agraria dan sumberdaya alam. Selain itu aktif memberikan kajian-kajian hokum dan kebijakan kebada berbagai pihak, terlibat dalam legislative drafting peraturan yang terkait dengan isu hokum agraria di sumberdaya alam seperti hokum pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan dan lainnya untuk penguatan hak-hak masyarakat baik dalam praktek maupun dalam perubahan kebijakan. Terakhir banyak terlibat pada aspek hokum isu perkebunan sawit dan perubahan iklim. Selain itu juga terlibat aktif mengembangkan kelembagaan resolusi konflik kehutanan.
Lahir di Kisaran 1 Maret 1970. Menamatkan pendidikan S-1 Jurusan Antropologi USU tahun 1997, kemudian melanjutkan pendidikan Master di ITB jurusan Perencanaan Kota dan Wilayah 2008-2010 dan di universitas Groningen Belanda jurusan Perencanaan Lingkungan dan infrastruktur 2009-2010. Telah memiliki berbagai pengalaman di bidang riset, manajemen SDA, resolusi konflik, advokasi dan konsultan di beberapa organisasi seperti WWF Indonesia, Yayasan Alam Sumatera, lead local writer cooperation between KLH and Norwegian Kingdom, FKKM, The Forest Trust dan Burung Indonesia. Ikut training mediasi di PMN angkatan 36 dan mendapatkan sertifikat mediasi yang terakreditasi Mahkamah Agung pada bulan Desember 2011.
Pengalaman mediasi tahun 2006 yaitu menyelesaikan konflik tata batas antara desa Durian Cacar Riau, Inhu-Riau dengan 11 desa tetangganya yang mendapatkan legitimasi dari Pemda setempat. Kemudian tahun 2010-2011 memediasi konflik perkebunan pola KKPA antara PT KDA (Sinarmas Agroindo Tbk/SMART) dengan masyarakat desa Karang Mendapo, Sarolangun-Jambi
Bekerja pada Divisi Mitigasi Konflik di Scale Up. Memiliki latar belakang pendidikan di fakultas hukum dan banyak mengetahui perihal aspek legal hukum yang memayungi kehidupan berkeadilan masyarakat.
Berperan aktif dalam mengikuti forum baik sebagai peserta maupun sebagai narasumber. Mempunyai pengalaman dan keahlian dalam bidang pengorganisasian masyarakat dan pemetaan partisipatif serta berperan aktif dalam tim mediasi konflik dalam masyarakat tempatan. Telah mendapatkan Sertifikasi Mediator dari lembaga yang diakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Lahir di Sungai Pakning 21 Maret 1978, Menamatkan S1 di Fakultas Hukum Universitas Cokro Aminoto Yogyakarta dan Alumni S2 Fakultas Hukum di Universitas Islam Riau, adalah Direktur LBH Pekanbaru Tahun 2011 s/d sekarang, juga menjabat Sekjend Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Riau-Kepri periode 2011-2014, sebelumnya pada tahun 2009 telah ditunjuk sebagai Koordinator Posko Pemantau Peradilan Riau dan Masih dipercaya sampai sekarang, serta pada tahun 2012 sebagai tenaga pengajar (Dosen) di Fakultas Hukum Universitas Riau.
Pria kelahiran Sungai Pakning ini juga telah banyak memiliki pengalaman berorganisasi dari sejak statusnya masih mahasiswa di UCY sampai dengan saat ini, diantaranya beliau pernah menjabat sebagai Dewan Mahasiswa FH UCY Tahun 2001 – 2002, Pengurus Cabang PMII Yogyakarta Tahun 2002-2003, Ketua Dewan Daerah Walhi Riau periode 2009- 2013, dan Ketua Tim Advokasi Gugatan Masyarakat Semenanjung Kampar tahun 2009 s/d sekarang.
Lahir di Padang 24 Januari 1978. Menamatkan pendidikan S-1 Fakultas Hukum Universitas Eka Sakti Padang dan melanjutkan S2 di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang. Telah memiliki pengalaman di bidang riset, Kajian-kajian Hukum, Legal Drafting dan Resolusi Konflik terkait dengan isu-isu sumber daya alam. Ikut training mediasi di PMN angkatan 38 dan mendapatkan sertifikat mediasi yang terakreditasi Mahkamah Agung pada tahun 2012. Pengalaman mediasi tahun 2009 yaitu menyelesaikan konflik tata batas nagari antara Nagari Sumpur dan Bungo Tanjung Kabupaten Tanah Datar di Sumatera Barat.
Sejak Tahun 2009 sampai dengan Sekarang sebagai Kepala Divisi Adm YLBHI – LBH Pekan Baru, pada tahun 2010 beliau sebagai Investigator Komisi Yudisial RI dan Anggota Pemantau Peradilan Riau sampai dengan sekarang. Di IKADIN DPC Kota Pekanbaru telah dipercaya sebagai Ketua Bidang Advokasi dan Organisasi masa jabatan 2011 s/d 2015
Wanita Kelahiran Bukit Tinggi 16 Juli 1989 ini telah banyak pengalaman berorganisasi dimasa dirinya masih menyandang status Mahasiswa perguruan tinggi Negeri di Pada Sumatera Utara yaitu Universitas Andalas, sejak tahun 2007 sampai dengan saat ini beliau adalah Anggota Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan, pada tahun 2010 sampai 2011 beliau menjabat sebagai Pengurus Lembaga Advokasi Mahasiswa dan Pengkajian Kemasyarakatan, Nora Hidayati juga mengikuti perkumpulan Q-bar (pada juli 2011 s/d sekarang) di program mediasi konflik .
Nora Hidayati, SH Menyelesaikan S1 Fakultas Hukum Universitas Andalas pada tahun 2011, sehingga Wanita Lajang yang merupakan Alumni SMA N 1 Baso Kabupaten Agan tahun 2007 ini menyandang gelar Sarjana Hukum pada tahun 2011
Pria Kelahiran Pagar Agung, 11 Oktober 1976 Menyelesaikan S1 Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya pada tahun 2001, dan Pada Tahun 2006 s/d 2008 Melanjutkan Study S2 Master of Art in Sustainable Development from School for International Training Graduate Institute, Vermont-USA.
Kursus Meliputi: Advokasi Kebijakan, Teori dan Praktek dalam Advokasi Kebijakan, Pengembangan Manajemen I: Proyek desain, Komunikasi Antarbudaya, Perubahan Sosial, Pembangunan Berkelanjutan dalam Lingkungan, Perilaku Organisasi-Efektif Tim Multikultural dalam Kepemimpinan dan Manajemen, Transformasi Konflik.
Mediator IMN kelahiran Muara Enim 18 Oktober 1966 ini telah menyandang gelar Sarjana Hukum Sejak Tahun 1992 setelah menyelesaikan pendidikan formal sejak tahun 1986 s/d 1992 di Universitas Muhamadiyah Palembang.
Selain Pengalaman dalam pendidikan formal Masrun, SH juga telah banyak berkecimpung diberbagai organisasi dan lembaga-lembaga non formal diantaranya beliau pada tahun 1998 s/d 2000 menjabat Kepala Divisi Pendidikan Hukum pada Kantor Bantuan Hukum (KBH) Sumatera Selatan, pada tahun 2000 s/d 2005 menjabat Kepala Divisi Community Development dan Pendidikan Lingkungan pada Lembaga Pendidikan Hukum dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, pada tahun 2003 s/d sekarang adalah anggota Perhimpunan Advokat Republik Indonesia Provinsi
Mediator IMN kelahiran Jambi tanggal 14 Januari 1972. Menamatkan Pendidikan Sekolah Dasar sampai SMA di Muara Bungo. Menyelesaikan Pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Menjadi Pengacara sejak tahun 1996. Aktif menulis di berbagai media massa dan media internal. Menjadi Presidium Forum Pengacara Muda Jambi (FPMJ). Menjadi Pengacara di pihak Petani yang memperjuangkan tanahnya berhadapan dengan pihak perusahaan perkebunan swasta kelapa sawit, aktif mendampingi buruh dalam memperjuangkan hak normatifnya. Dan mendampingi mahasiswa di berbagai persidangan. Memenangkan Karya Tulis tingkat Nasional dalam rangka hari Adyaksa tahun 1995, tentang Kearsipan tingkat Nasional tahun 1996, dan mengenai Keluarga Berencana tahun 1996. Mengikuti Pelatihan ILO tahun 1996 dan menghadiri seminar Agricultural IUF di Ahmedabad, India tahun 1999
Pada tahun 2008 hingga 2009, beliau pernah memediasikan antara desa Sumpur dengan desa Bungo Tanjung. Di tahun 2010, beliau pernah menjadi pengamat mediasi PT.PSPI. Sejak tahun 2011 hingga sekarang, beliau adalah seorang negosiator, pelatih mediasi dan juga sebagai konsultan hukum.
Pria yang lahir di Bandar Lampung pada tanggal 15 Oktober 1979 ini lulus dari Fakultas Hukum di Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta pada tahun 2005. Selain sebagai salah 1 mediator di IMN, beliau juga seorang advokat pada Pos Bantuan Hukum PERADI DPC di Pekanbaru Riau. Selain itu, beliau juga seorang pendiri dan advokat pada Rumpun Perempuan dan Anak.
Pada tahun 2003, beliau aktif melakukan pendampingan hukum pada pedagang kaki lima di Malioboro Jogjakarta, bekerja sama dengan elemen pro demokratik. Pada tahun 2004, beliau bekerja sama dengan Persatuan Petani Mandiri Wonosobo/AGRA sebagai advokat untuk petani Wonosobo. Di bulan Oktober 2011, beliau pernah sebagai ketua di bidang hukum dan advokat pada tim pemenangan H.Khammik S.H pada pemilukada di kabupaten Mesuji, Lampung.