Baru-baru ini Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Surat Keputusan Kepala Pusdiklat No. 94 tahun 2016 tentang Kurikulum dan Silabus Dilat Mediasi untuk Penyelesaian Konflik Sumber Daya Alam, sebagai pengganti Surat Keputusan Kepala Pusdiklat No. 156 Tahun 2014. Perubahan terjadi meliputi penambahan mata diklat baru yaitu terkait tren Kebijakan Korporasi Kehutanan dan Jam Diklat yang semua hanya 40 Jam (25 Jam Teori dan 15 Jam Praktik) menjadi 55 Jam (25 Jam Teori dan 30 Jam Praktik). Perubahan ini dilakukan untuk menjawab kebutuhan akan pengetahuan terkini terkait banyaknya komitmen-komitmen sukarela yang berkembang di dunia bisnis baik dalam skala internasional maupun nasional. SDM Mediator yang telah mengikuti Diklat Mediasi diharapkan bukan hanya punya wawasan yang cukup tentang kebijakan yang wajib tetapi juga mengetahui tren yang berkembang di dunia bisnis kehutanan. Juga diharapkan memiliki keterampilan ptaktik sehingga siap menjadi Mediator pada Konflik Tenurial Kawasan hutan yang semakin kompleks dan tinggi dari waktu ke waktu dalam beberapa tahun belakangan ini. Surat Keputusan Kapusdiklat tentang Kurikulum tersebut dapat diunduh disini: http://imenetwork.org/wp-content/uploads/2016/07/SK-Kapusdiklat-2016_Kursil-Pelatihan-Medisi-Konflik-Kawasan-Hutan.pdf