Bupati Siak Pembicara Seminar Konflik Pertanahan di Kemendagri

Riauterkini-SIAK- Bupati Siak Syamsuar diundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Ditjen PUM, untuk menjadi narasumber (Best Practise) pada pada acara Seminar Kebijakan Pemerintah dibidang Pemerintahan Umum terkait Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dalam mengatasi konflik pertanahan dan solusinya di Hotel Manson Pine Bandung, Senin (24/6/13).

Seminar tersebut dihadiri anataralain Sekretaris Ditjen PUM Kemendagri, Dirjen PUM , Staf ahli Menteri Bidang Investasi dan Sinergi, Kementerian BUMN, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan. Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian dan moderator Direktur Kawasan dan Pertanahan Kemendagri Dr. Rizari. Peserta terdiri dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

ujuan dari kegiatan adalah terfasilitasnya model penyelesaian konflik lahan di daerah secara terkoordinasi dengan instansi terkait di tingkat pusat maupun daerah, dan sasarannya adalah terselesaikannya berbagai konflik pertanahan didaerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam paparannya Bupati Syamsuar, mengatakan berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 38 Tahun 2007, serta sesuai dengan kewenangan dibidang pertanahan, berkewajiban mencegah dan menyelesaikan konflik pertanahan dalam wilayah Kabupaten Siak. Segala upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menyelesaikan berbagai konflik lahan adalah tidak terlepas dari terjadinya data pertanahan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Upaya pencegahan dan penyelesaian dan konflik pertanahan, merupakan rangkaian kegiatan koordinasi yang melibatkan instansi otonomi dan vertikal dalam lingkup wilayah Kabupaten Siak, termasuk Pemprov Riau serta melibatkan para pengambil keputusan baik swasta maupun pemerintah serta pihak pihak yang terkait.

Pencegahan dan penyelesaian konflik lahan pertanahan, merupakan bagian dari pelayanan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada masyarakat, sehingga perlu adanya norma, standar, prosedur dan kriteria serta pendelegasian kewenangan yang cukup untuk penyelesaian konflik pertanahan.

Lebih lanjut Bupati Syamsuar menjelaskan, beberapa konflik lahan yang terjadi diwilayahnya terkait konflik lahan yang aktual, adalah konflik lahan masyarakat dengan perusahaan, konflik batas wilayah, konflik lahan atau aset Pemda dan Program Ekonomi Kerakyatan, Konflik lahan Masyarakat denga Kawasan Hutan, konflik lahan terkait penerbitan Hak Guna Usaha, konflik lahan terkait HPL Transmigrasi, konflik lahan masyarakat dengan masyarakat.

Dalam menangani konflik tersebut, Pemda Kabupaten Siak telah melakukan upaya upaya, antara lain melakukan kegiatan informasi tanah desa, kegiatan evaluasi Hak Guna Usaha terhadap seluruh perusahaan perkebunan besar diwilayah Kabupaten Siak, penyamaan koordinat dan peta referensi yang mengacu pada sistem geografi nasional.

“Kami juga telah melakukan kerjasama antar lima daerah diwilayah Provinsi Riau yang terkait dengan batas wilayah kabupaten/kota dalam kerangka Kerjasama Daerah Siap Bedelau (Siak, Pelelawan, Bengkalis, Dumai dan Kepulauan Meranti), guna menyatukan persepsi satu visi dan misi dalam melakukan pembangunan kawasan regional yang strategis di Provinsi Riau,” papar Bupati Syamsuar.

Sebelumnya Mendagri melalui Direktur Jenderal PUM Kemendagri Dr Made Suwandi, dalam sambutannya mengatakan Penyelesaian konflik pertanahan selama ini pada kenyataannya menjadi beban dan tanggungjawab pemerintah daerah bahkan tidak sedikit pengaduan masyarakat yang disampaikan langsung oleh masyarakat.

Seminar Nasional ini diikuti oleh pejabat dari peserta pusat dan daerah dengan total peserta 137 orang dan berlangsung mulai dari tanggal 24-26 Juni 2013.***(vila/hms)

Sumber :

http://www.riauterkini.com/siak.php?arr=61554

 

Open chat
1
Klik disini untuk info lebih lanjut
or scan the code
Klik disini untuk info lebih lanjut