//BPN: Urusan Pertanahan Daerah Hanya Ada 9 dan Belum Dikerjakan Semua

BPN: Urusan Pertanahan Daerah Hanya Ada 9 dan Belum Dikerjakan Semua

2014-02-07T21:17:43+07:00 November 29th, 2013|Berita|

Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tugas pertanahan adalah urusan pemerintah pusat. Namun ada 9 hal yang menjadi urusan pemerintah daerah.

Hal ini diatur dalam PP No 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pertanahan. 9 Urusan tersebut adalah izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sengketa tanah garapan, ganti rugi, penetapan subyek obyek redistribusi tanah, tanah ulayat, pemanfaatan tanah kosong, izin membuka tanah, dan penggunaan tanah.

Menurut BPN, sembilan hal ini belum semuanya dikerjakan oleh pemerintah daerah. Di luar sembilan hal ini pun merupakan wilayah pemerintah pusat.

“Sembilan hal ini karena yang tahu masyarakat dan tata ruangnya ya pemerintah daerah. Dari sembilan ini belum semuanya dikerjakan pemerintah daerah,” kata Kepala Pusat Hukum dan Humas BPN Kurnia Toha di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2013).

Sementara itu, BPN mengaku telah menjalani beragam program nasional yang dinyatakan hampir selesai. Seperti sertifikasi tanah untuk tahun ini telah selesai sekitar 1,9 juta bidang tanah.

Program ini dilaksanakan dengan tiga tahap, akhir Juni target 40 persen, akhir September 70 persen, dan akhir Desember 100 persen di seluruh kantor wilayah BPN. Sementara untuk sengketa lahan BPN menyatakan tak memiliki wewenang dalam masalah tersebut.

“BPN tak memiliki kewenangan menyelesaikan karena tergantung para pihak, kepolisian, dan pengadilan,” ujar Kurnia.

Catatan BPN, sengketa lahan di Indonesia sepanjang tahun ini sebanyak 2.655 kasus. Angka ini cenderung menurun dibandingkan awal tahun 2013 sebanyak 2.905 kasus.

“Sampai November 2013, kita selesaikan 2.585 kasus sengketa melalui win-win solution. Tapi sepanjang itu ada kasus baru sebanyak 2.335 kasus,” kata Kurnia.

Sampai minggu ini, BPN telah menerbitkan 95 surat keputusan penetapan tanah terlantar yang luasnya mencapai hampir 240 ribu hektar. Namun sebagian dalam proses peradilan.

“Yang redistribusi tanah telah diselesaikan sebanyak 114.724 bidang dari target nasional 175.500 bidang,” tutup Kurnia.

 

Sumber :

http://news.detik.com/read/2013/11/29/205150/2428242/10/bpn-urusan-pertanahan-daerah-hanya-ada-9-dan-belum-dikerjakan-semua

 

Open chat
1
Klik disini untuk info lebih lanjut
or scan the code
Klik disini untuk info lebih lanjut