Jakarta – Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyelesaikan kasus pertanahan sebanyak 4.291 kasus selama tahun 2012 atau mencapai 60 persen dari total sebanyak 7.196 kasus. Sebanyak 51.976 hektar tanah dinyatakan sebagai tanah terlantar.
Juru Bicara BPN Kurnia Toha, SH, LLM, PhD, dalam keterangannya menyatakan BPN pada tahun 2012 telah melakukan redistribusi tanah di seluruh wilayah Indonesia sebanyak 106.957 bidang. Sedang pada 2013 akan diupayakan perbaikan kinerja redistribusi tanah, sehingga luas tanah yang diredistribusikan semakin bertambah, antara lain dengan meningkatkan penegakan hukum tanah terlantar, tanah hasil penyelesaian sengketa dan tanah Negara lainnya.
“Selama 2012, BPN RI telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala BPN tentang Penetapan Tanah Terlantar seluas 51.976 Ha. Tanah terlentar tersebut tersebar di beberapa provinsi, sehingga apabila sudah ‘clear dan clean’, akan diredistribusikan kepada masyarakat yang tidak mempunyai tanah dan untuk program strategis negara lainnya,” ujar Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (16/2/2013).
Selain itu, kata Kurnia, BPN setelah kepempimpinan Hendarman Supandji membentuk Tim 11 yang telah menyelesaikan 38 kasus pertanahan yang bersifat startegis yang diselesaikan jangka pendek, menengah dan panjang.
“Dalam rangka penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan pada tahun 2013, BPN tetap akan melakukan upaya penyelesaian kasus pertanahan secara cepat dengan mengedepankan prinsip ‘win-win solution’,” ujarnya. [M. Rizal – detikNews]