Masih buruknya tata kelola di sektor kehutanan dan minimnya akses masyarakat terhadap sumber daya hutan menyebabkan konflik tenurial kawasan hutan terus meningkat. Berbagai kebijakan pemberian akses pemanfaatan hutan melalui skema pengelolaan hutan berbasis masyarakat (HKm, HTR, Hutan Desa dan Kemitraan) telah lama digulirkan dan diharapkan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat di dalam dan di sekitar kawasan hutan, sekaligus menjadi pilihan dalam resolusi konflik di kawasan hutan.
Menyadari masih minimnya akses masyarakat terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan tingginya konflik, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencanangkan pemberian akses kepada masyarakat seluas 12,7 juta Hektar melalui skema Perhutanan Sosial (HKm, HTR, Hutan Desa, Hutan Adat) dan juga Kemitraan di dalam kawasan hutan. Terkait dengan penanganan konflik, KLHK membentuk Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat. Untuk melengkapi dan memperkuat upaya penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan, di penghujung tahun 2015 Menteri LHK mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor P.84/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan.
Kebijakan ini melingkupi beberapa tahapan dalam penanganan konflik ; mulai dari tahap pengaduan/permohonan, pemetaan konflik, penyelesaian konflik, serta monitoring dan evaluasi. Kebijakan ini menarik untuk dipelajari karena, selain usulan penyelesaian konflik melalui perhutanan sosial dan penegakkan hukum, salah satu usulan penyelesaian konflik lainnya adalah melalui mediasi (Pasal 12 ayat 3). Usulan penyelesaian konflik melalui mediasi didalam Peraturan Menteri ini, akan membuka ruang dialog yang konstruktif dalam penanganan konflik tenurial hutan yang selama ini cenderung mengedepankan aspek pengakkan hukum. Dengan lahirnya kebijakan ini, kita berharap upaya penyelesaian konflik tenurial kawasan hutan dapat semakin diperkuat dan bermuara positif pada peningkatan akses masyarakat terhadap kawasan hutan.
PERMEN KLH RI No.P.84/Menlhk-Setjen/2015 bisa diunduh di sini