Pria yang lahir pada tanggal 6 Juni 1976 ini adalah seorang advokat sejak tahun 1998 dan telah memiliki izin dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) sejak tahun 2002. Beliau ahli di bidang hukum Sumber Daya Alam atau Pertanian, hukum sipil atau kriminal, hukum acara, prosedur pembuatan undang – undang, perundang – undangan dan sistem hukum di Indonesia. Beliau juga pernah memberikan pelayanan hukum selama 12 tahun secara sukarela untuk masyarakat tidak mampu.
Di tahun 2005 sampai 2011, beliau pernah menjabat sebagai koordinator eksekutif untuk organisasi HuMa. Pada bulan May 2011 hingga sekarang, beliau menjabat sebagai koordinator untuk Siemenpu Foundation Finlandia. Selain itu, beliau juga salah satu dari pendiri dan anggota organisasi jaringan mediator (IMN).
Riwayat Karir (beberapa di antaranya adalah):
2012 – sekarang: Pendiri/Anggota Dewan Impartial Mediator Network ;
Mei 2011 – sekarang: Koordinator Indonesia pada Siemenpu Foundation of Finland;
September 2011 – sekarang: Pemilik/Partner dari Kantor Hukum Saptono – Firdaus;
2011 – sekarang: Sekretaris Dewan Pengurus pada Kelompok Kerja Kawasan Hutan dan Lahan;
2005-2011: Koordinator Eksekutif pada Asosiasi Huma.
Beberapa Penelitian yang Pernah Dilakukan :
2003: Keadilan Masyarakat – Studi Kasus terhadap Hukum Masyarakat di Kabupaten Kendal dan Semarang (Jawa Tengah); Kerjasama HuMa dan LBH Semarang;
2004: Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi – LBH Semarang bekerja sama dengan KRHN – Pattiro – Univ.Pakuan Bogor;
2008: Legal Audit pada kegiatan operasi Perusahaan Kelapa Sawit milik Wilmar Group di Indonesia (atas 2 kasus di Kalimantan Barat dan Sumatera Barat). Sebuah penelitian yang diminta oleh Sawit Watch;
2012: ModelPenyelesaian Konflik oleh Badan Non-Yudisial di Indonesia, Epistema Institute.