BANDA ACEH, KOMPAS – Setelah sehari sebelumnya berunjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (18/12) kemarin ratusan warga eks Desa Blang Lancang dan Rancong, Lhokseumawe, yang kehilangan tanahnya akibat proyek Pertamina untuk pendirian PT. Arun LNG pada 1974, berunjuk rasa di DPR Aceh. Dalam pertemuan dengan ratusan warga itu, DPR Aceh mendesak pemerintah pusat dan Pertamina merealisasikan janji pembebasan lahan.
Para pengunjuk rasa diterima oleh Komisi A DPR Aceh. Ketua Komisi A DPR Adnan Beuransyah mengatakan, DPR Aceh akan memanggil Pertamina untuk mengklarifikasi persoalan sengketa lahan ini. “Kami akan mendesak Pertamina agar menyelesaikan persoalan ini. Hak-hak warga harus dipenuhi,” katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPR Aceh Nur Zahri mengatakan, pada Oktober 2013 pemerintah pusat sepakat untuk menganggarkan dana pembebasan lahan dalam APBN. Jika tidak dianggarkan dalam APBN, Pertamina harus bersedia menghibahkan tanah milik Pertamina. Terkait hibah tanah itu, Pertamina terkendala ketentuan aturan bahwa tanah produktif tak bisa dihibahkan.
Namun, sampai saat ini tidak ada surat atau penjelasan dari Pertamina mengenai hal ini, khususnya terkait bisa memenuhi atau tidak. Ini yang membuat DPR Aceh juga tidak bisa berbuat apa-apa,” kata Nur Zahri.
Karena itu, lanjut dia, DPR Aceh mendesak pemerintah pusat dan Pertamina segera merealisasikan kewajiban atas warga eks pemilik lahan di Blang Lancang dan Rancong tersebut. Pertamina selama ini telah mengeruk keuntungan yang sangat besar dari hasil pengoperasian PT. Arun LNG. Hasil eksploiasi gas di Arun juga masuk ke pemerintah pusat. Jadi, sudah seharusnya kewajiban kepada warga yang terusir dari lahan mereka untuk proyek PT Arun LNG dipenuhi.
Ada 542 keluarga di dua desa yang kini telah dipecah menjadi empat desa itu yang harus merelakan tanah dan tempat tinggal mereka. Total ada 121,9 hektar lahan untuk pendirian PT Arun LNG, perusahaan pengeboran gas, pada 1974. Mereka dijanjikan diberi tempat tinggal dan lahan baru di tempat lain. Namun, sampai saat ini janji itu belum terealisasi.
“Sudah begitu banyak dan lama janji diberikan kepada kami. Namun, selama 40 tahun semua janji itu palsu. Kali ini, kami tidak ingin hanya diberi janji,” kata M Jubir, juru bicara warga eks Desa Blang Lancang dan Rancong. (HAN)