Sanggupkah Tim 11 BPN Tuntaskan Konflik Lahan?

KBR68H- [25 September 2012] Badan Pertanahan Nasional mesti selesaikan 4000-an kasus sengketa lahan. BPN pun bergegas membentuk Tim 11. Lalu seberapa kuat kuku dan taring Tim 11 untuk selesaikan sengketa lahan menahun di tanah air? Juru Bicara BPN Kurnia Toha menjawabnya dalam perbincangan berikut ini.

Ada 4.000-an kasus yang belum selesai, bagaimana penyelesaiannya?

Jadi 4.000-an kasus di BPN itu dikelompokkan dalam tiga macam. Satu itu adalah mengenai sengketa, artinya tanah itu ada klaim dari beberapa orang atau beberap pihak. Kemudian ada yang kita sebut konflik, artinya terjadi sengketa antara masyarakat banyak dengan pihak lainnya, dan ada yang kita sebut perkara, yaitu kasus-kasus yang sudah sampai ke pengadilan. Dari ketiga kasus ini peran BPN adalah pertama kita memberikan data-data yang kita punya, jadi untuk kepentingan penyelesaian kasus itu BPN membantu dengan data-data. Kedua adalah BPN sebagai mediator, pada masa lalu peran sebagai mediator ini banyak dilakukan kalau diminta dan ke depan kita akan berperan aktif untuk menyelesaikan kasus-kasus itu karena menjadi beban bagi BPN kalau tanah-tanah itu tidak selesai sehingga tanah-tanah ini tidak bisa dimanfaatkan untuk produktivitas.

BPN membentuk tim 11 dan ad hoc agar kasus seperti di Mesuji tidak terulang, bisa dijelaskan apa alasan dan fungsi tim ini sebenarnya?

Dalam tim 11 ini berada di pusat, kemudian kita akan bentuk tim 11 ini di tingkat provinsi dan kabupaten. Tim 11 ini pada dasarnya berisi orang-orang dari BPN, kalau di pusat itu terdiri dari deputi dan direktur, juga pihak-pihak yang mengerti perkara tersebut. Namun dalam penyelesaiannya kalau diperlukan keterlibatan pihak lain misalnya dari LSM atau lainnya, maka itu juga akan kita libatkan, jadi tergantung kasus per kasusnya. Karena ada kasus-kasus yang memang membutuhkan informasi dari pihak-pihak ketiga, tapi ada juga yang memang cukup dengan pihak BPN sendiri.

Apakah ini artinya dari struktur ada yang selama ini tidak efektif untuk menyelesaikan kasus pertanahan yang terjadi?

Selama ini kalau ada kasus baru dibentuk tim, jadi kita reaktif selama ini. Sekarang tim 11 ini diharapkan tidak reaktif, tapi juga memantau kasus-kasus yang potensi untuk meledak. Jadi sebelum meledak kita sudah melakukan tindakan-tindakan untuk penyelesaian, tim 11 tentu melakukan identifikasi, terjun ke lapangan apa yang menyebabkan kasus tersebut. Kemudian memberikan rekomendasi kepada para pihak bagaimana penyelesaian terbaik, bahkan pada tingkat pusat kalau memang kita perlu mendekati menteri-menteri ataupun melibatkan dirut-dirut dari perusahaan maka BPN akan aktif meyakinkan mereka bahwa kasus ini harus segera diselesaikan. Pendekatan BPN ini bukan berdasarkan hukum tertulis saja, karena kalau berdasarkan hukum tertulis saja maka penyelesaiannya akan sulit. Misalnya, tanah-tanah di Indonesia ini sebagian besar sudah dipunyai seseorang atau badan hukum misalnya dengan HGU tapi pada lokasi yang sama diklaim oleh masyarakat, kalau kita lihat secara hukum tertulis tentu pemegang HGU yang kuat karena masyarakat tidak ada bukti-buktinya. Kalau didasarkan pada hukum maka PT akan menang, tapi percuma kalau PT menang tapi tanahnya tidak bisa dimanfaatkan karena diklaim juga oleh masyarakat. Bahkan kalau dia bawa ke pengadilan dalam banyak kasus dia sudah menang tapi prakteknya tetap tidak bisa melaksanakan. BPN akan meyakinkan pihak-pihak ini bahwa dengan jalan damai itu jauh lebih bagus daripada berperkara terus, bersengketa terus, nanti tidak dapat apa-apa bahkan mengeluarkan biaya yang besar.

Yang dikhawatirkan ke depan nanti rekomendasi dari tim 11 ini tidak memuaskan salah satu pihak. Agar tim 11 bisa menjaga netralitas apa yang bisa dilakukan?

Justru tim 11 ini netral karena BPN bukan pihak. Pihak yang bersengketa masyarakat dan PT, BPN bukan pihak yang bersengketa. Kalau pihak yang bersengketa ini tidak damai misalnya haknya habis bisa kita tidak perpanjang karena HGU itu ada batasnya, kalau terus bersengketa waktu minta perpanjangan BPN tidak akan perpanjang karena sedang dalam bersengketa, makin tidak bisa digunakan tanahnya. Itu akan berada di pihak netral dan Kepala BPN sudah mencanangkan, memerintahkan itu bahwa kita harus bertindak di tengah, bersikap sebagai mediator. Fungsi BPN itu adalah menjamin bagaimana supaya tanah itu bisa dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat maka kita akan aktif untuk menyelesaikan sengketa-sengketa tersebut. Pada saat ini tim 11 diminta untuk memantau, menyelidiki, mengkaji 33 kasus yang kita anggap sangat potensi meledak dan terjadi sengketa besar.

Kasus apa saja itu diantaranya?

Kasus-kasus yang melibatkan masyarakat banyak ini di seluruh Indonesia. Yang mencuat hanya beberapa seperti di Lampung, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, sebenarnya banyak kasusnya.

Banyak kritik yang mengatakan bahwa BPN kurang melibatkan Kementerian Kehutanan dalam konflik-konflik tanah yang terjadi. Dengan adanya tim 11 ini bagaimana pelibatan Kementerian Kehutanan ke depan?

Tanah ini ada dua macam. Jadi ada yang dikelola BPN sekitar 30 persen, ada yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan sekitar 70 persen. Ada tanah-tanah yang masih di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, untuk penyelesaiannya tentu BPN hanya bisa memberikan pendapat karena kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan. Sementara tanah-tanah yang sudah dilepas dari Kementerian Kehutanan dan sudah berada di kewenangan BPN ini secara hukum memang berada di bawah BPN. Tapi tidak semua kasus ini bisa diselesaikan oleh BPN, karena ada tanah-tanah yang berasal dari Kementerian Kehutanan, misalnya HGU sebagian besar berasal dari Kementerian Kehutanan. Ini asalnya dari Kementerian Kehutanan, dalam kasus-kasus ini pasti BPN melibatkan pihak Kementerian Kehutanan karena asalnya dari mereka.

Kalau reaksi atau sikap dari Kementerian Kehutanan bagaimana? apakah BPN sudah membicarakan ini?

Tentu koordinasi jalan terus bahkan kami sudah menandatangani MoU bagaimana penyelesaian tanah-tanah masyarakat adat yang ada di kehutanan dan di BPN. Selama ini didalam pembuatan peraturan-peraturan kita juga dilibatkan.

Sumber :

http://www.kbr68h.com/berita/wawancara/36134-sanggupkan-tim-11-bpn-tuntaskan-konflik-lahan

Open chat
1
Klik disini untuk info lebih lanjut
or scan the code
Klik disini untuk info lebih lanjut