Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan mengimbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan jalur pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah. Pasalnya, besar kemungkinan penyelesaian melalui pengadilan justru merugikan masyarakat.

“Kita imbau masalah persengketaan tanah jangan lewat pengadilan, lebih baik melalui mediasi,” kata Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangan yang diterima detikcom, Jumat (23/1/2015).

Ferry menjanjikan, pihaknya akan lebih pro aktif untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah. Diyakini, melalui mediasi dapat dicapai solusi terbaik dengan mengedepankan azas keadilan.

“Setidaknya potensi terjadi konflik di masyarakat bisa berkurang,” jelasnya lagi.

Disadari, potensi konflik biasanya terjadi ketika akan dilakukan eksekusi. Untuk itu, diharapkan keberadaan Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bisa meredam terjadinya konflik.

“Kami masih memiliki kanwil untuk melakukan peran aktif untuk menunda sengketa lahan yang masih konflik,” ungkapnya.

Ferry menambahkan, pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian lain untuk membantu masyarakat kurang mampu mengurus sertifikat tanah. Karena, masih banyak masyarakat kurang mampu yang belum memiliki sertifikat akibat tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengurus sertifikasi tanah.

Hal itu menjadi penting mengingat sertifikat merupakan bukti sah atas kepemilikan atas tanah atau lahan. “Kami akan berupaya untuk membebaskan biaya penyelesaian sertifikat bagi pemegang kartu keluarga sejahtera,” terang Ferry.

Sumber :
http://news.detik.com/read/2015/01/24/040548/2812671/10/penyelesaian-sengketa-tanah-jangan-lewat-pengadilan

Open chat
1
Klik disini untuk info lebih lanjut
or scan the code
Klik disini untuk info lebih lanjut