IMN, Aceh – Sebagai penutup rangkaian kegiatan pelatihan mediasi khusus untuk KPH, Aceh menjadi pilihan kegiatan tersebut bertajuk ‘Pelatihan Mediasi Penyelesaian Konflik Tenurial Kawasan Hutan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam’. Acara dilaksanakan selama 3 hari sejak tanggal 13 sampai dengan 15 April 2016 di Hotel Pade, Aceh Besar dengan total peserta sejumlah 24 orang yang berasal dari perwakilan KPH Unit I, II, IV dan VII Aceh serta LSM/NGO di kawasan sekitar. Seperti halnya kegiatan serupa di 3 KPH lain sebelumnya, acara tersebut merupakan hasil kerjasama IMN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA), Dinas Kehutanan Provinsi Aceh dan Ford Foundation.
“Rencananya kegiatan IMN tidak akan berhenti di sini saja. Kami sudah menandatangi MoU bersama Dinas Kehutanan Provinsi Aceh hingga 2017 nanti”, demikian disampaikan Ahmad Zazali selaku Direktur Eksekutif IMN dalam acara pembukaan. Selain itu Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Aceh juga dalam acara pembukaan tersebut, memberikan arahan tentang pentingnya mediasi dalam paradigma penyelesaian konflik kehutanan saat ini, tidak hanya terbatas dalam penindakan hukum semata.
Kegiatan pelatihan selama 3 hari tersebut diisi dengan materi – materi pokok diantaranya tentang pengantar resolusi konflik, teknik negosiasi dan mediasi hingga teknik penyusunan kesepakatan atau kontrak. Dengan 3 trainer mediator yang memandu hingga hari terakhir, peserta diajak untuk melakukan simulasi – simulasi teknik negosiasi dan mediasi sekaligus belajar menjadi seorang mediator yang baik.
Di akhir kegiatan pelatihan kemudian disepakati salah satu kasus yang akan dijadikan model penyelesaian konflik yaitu konflik tenurial di KPH Unit VII Aceh atau biasa disebut dengan KPH Tahura. Aceh memiliki kekhususan tersendiri dengan membagi habis wilayah hutannya dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sehingga total menjadi 7 unit KPH termasuk salahsatunya berbentuk Tahura (Taman Hutan Rakyat). (AR)