Datangi Kantor Bupati Rohul, Warga Mengadukan Konflik dengan PT Hutahaean

Gambar ilustrasi. Sumber : situsriau.com

Riauterkini-Pasirpangaraian – Sekitar 25 warga Dusun III Petapahan Desa Muara Dilam Kecamatan Kuntodarussalam datangi Kantor Bupati Rokan Hulu di Pasirpangaraian, Selasa (23/10/12). Warga desak pemerintah selesaikan konflik lahan dengan PT Hutahaean.

Kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Setdakab Rohul M Munif, warga Muara Dilam minta konflik lahan pola KKPA antara warga dengan PT Hutahaean secepatnya diselesainya sebelum jatuh korban.

Warga juga mendesak Pemkab Rohul untuk mengukur ulang lahan milik warga yang telah memiliki akta notaris dengan luas sekitar 4.000 hektar berada di areal perkebunan PT Hutahaean.

Zufri, salah seorang tokoh masyarakat Muara Dilam mengaku kesal dengan hasil mediasi tadi, pasalnya konflik lahan yang sudah terjadi sejak 2003 silam, belum juga ada solusi positif dari Pemkab Rohul.

Menurut Zufri, dari luas 4.000 hektar yang telah memiliki akta notaris, sekitar 1.907 hektar telah di sepakati sebagai kebun kerjasama pola KKPA antara warga dengan perusahaan.

“Dari kesepakatan ini, setelah kebun jadi, warga dijanjikan akan menerima bagian 10 persennya atau 190 hektar,tapi sampai pohon kelapa sawit sudah tinggi seperti sekarang, kami belum menerimanya dari perusahaan,” kesalnya.

Zufri mengaku heran mengapa Bupati Rohul Achmad belum keluarkan SK untuk pembagian lahan pola KKPA ini, seperti yang telah dimiliki warga Teluksono Kecamatan Bonaidarussalam.

“Yang kami kesalkan, kenapa kami tidak diperlakukan seperti warga Teluksono,” katanya.

Sudah beberapa kalinya, lanjut Zufri warga Muara Dilam turun ke lokasi sengketa, seperti mengukur ulang sendiri luas lahan mereka di areal PT Hutahaean dan mematoknya tanpa melibatkan pemerintah. Aksi ini menurutnya karena warga menilai pemerintah terkesan lipat tangan menanggapi krisis sosial di desanya.

Di lain tempat, Asisten Bidang Pemerintahan dan Hukum Setdakab Rohul M Munif mengatakan warga sangat mendesak untuk dilakukan pengukuran lahan di PT Hutahaean, termasuk meminta agar kompensasi 10 persen pola KKPA segera dibagikan.

“Untuk selesaikan konflik ini membutuhkan proses dan tahapan yang memerlukan waktu. Ya kita ada proses dan tahapannya, kita akan memanggil dulu pihak PT Hutahaean karena dituduh warga sudah meng-ingklap lahannya,” terangnya.

M Munif mengaku memang ada rencana pengukuran ulang lahan PT Hutahaean, namun tidak bisa dilakukan mendadak seperti permintaan warga. “Kita punya proses menyelesaikan satu konflik, dan harus hati-hati dalam hal ini,” ujarnya.

Ketika disinggung tentang pembagian lahan untuk warga Desa Teluksono yang juga masih dalam masa konflik, M Munif mengaku saat ini Pemkab Rohul sedang memikirkan langkah-langkahnya, sebab belum fit untuk disampaikan. “Konflik lahan seperti ini tidak mudah untuk diselesaikan. Ini mesti melibatkan banyak instansi terkait,” tandasnya.***(zal)

Sumber : http://riauterkini.com/hukum.php?arr=52304

Open chat
1
Klik disini untuk info lebih lanjut
or scan the code
Klik disini untuk info lebih lanjut